Liputan07.com |Banda Aceh - Pekerja Proyek Pembangunan Dinas Pengelolaan dan Keuangan Aceh (DPKKA) mengatakan bahwa pembangunan gedung itu sudah sedari awal pelaksanaan pembangunan belum ada IMBnya " kami hanya meneruskan saja pada tahap 2 ini , kami tidak tahu kenapa IMBnya belum ada. " Sebut Amir ( nama samaran ) pekerja proyek menjawab liputan07 kenapa papan IMB tidak kelihatan dan tidak dipasang di lokasi proyek pembangunan itu. Sabtu ( 23/9/2023) kemaren.
Selanjutnya pekerja proyek yang nama sebenarnya tidak mau disebutkan itu mengatakan bagaimana kami mau memasang papan IMB di lokasi proyek karena IMBnya memang tidak ada sejak awal pengerjaan pembagunan gedung ini, kami hanya meneruskan saja. Kata Amir menjelaskan. Seraya menyampaikan " Untuk lebih jelas kenapa IMBnya tidak ada silakan bapak tanyakan kepada pihak dinas Perkim Aceh untuk mendapatkan informasi lebih lanjut ," pinta Amir kepada wartawan.
Sementara PPTK Pembangunan gedung Dinas Pengelolaan dan Keuangan Aceh, Hendrawansyah di ruang kerjanya Dinas Perkim Aceh saat dikonfimasi wartawan mengatakan gedung DPKKA rencananya akan dibangun delapan tingkat itu sudah termasuk Baseman ( tempat parkir ) dan beratap dak (beton pengganti atap).
Sedangkan , terkait IMB itu bukan tidak ada tetapi belum ada , sekarang dalam pengurusan, kata Hendrawansyah kepada awak media ini. Senin (25/9/2023) diruang kerjanya.
Ketika ditanya wartawan kenapa hingga kini sudah setahun lebih pembangunan gedung bahkan saat ini sudah masuk tahap kedua pembangunannya belum ada IMBnya, Hendra tidak berkomentar.
Selanjutnya Hendra mengatakan sebenarnya terkait IMB itu bukan kewenangan pihak Perkim Aceh untuk mengurus IMB tetapi kewenangan pemilik lahan atau pemilik gedung yaitu Dinas Pengelolaan dan Keuangan Aceh untuk mengurus IMBnya.
"kami hanya sebagai pelaksana tehnis pembangunan gedung saja, itu menurut saya," katanya menjelaskan
Sementara Plt Kepala Dinas PUPR kota Banda Aceh Bukhari Sufi,S.Sos,M.Si melalui Kabid Tata Ruang Mardansyah,S.Sos,ST,MM mengatakan Untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB wajib dimiliki baik untuk bangunan masyarakat ataupun bangunan pemerintah tidak ada perbedaan perlakuan.
Adapun Alur pengurusan pemohon mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
yang sekarang berkantor di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pasar Aceh.
"Kami dinas PUPR Kota Banda Aceh hanya memberikan rekomendasi kesesuaian fungsi kawasan sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan teknis bangunan." Kata Kadis PUPR Kota Banda Aceh melalui Kabid Tata Ruang Mardansyah kepada Wartawan diruang kerjanya. Rabu ( 27/9/2023)
"Seharusnya PBG atau IMB harus sudah dimiliki sebelum pembangunan di laksanakan, Pihak PUPR Kota dalam hal penertiban hanya memiliki kewenangan memberikan surat teguran dan penghentian sementara pelaksanaan pekerjaan dengan memasang plang," terang Mardan.
Sedangkan terkait penindakan itu merupakan tugas satpol PP berdasarkan perintah walikota, terang Mardan.
Terkait perihal IMB tersebut, pihak media juga meminta tanggapan kepada Ir. Deny Chandra, ST. MT, selaku PPNS Penataan Ruang Provinsi Aceh, beliau menyebutkan bahwa yang menjadi dasar aturan berkenaan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Demikian dikatakan Ir Deny Chandra ST. MT melalui pesan singkat WhatsAap, Selasa (26/9/2023). Selanjutnya beliau mengatakan terkait pelaksanaan pembangunan gedung kantor pemerintah berdasarkan peraturan tentunya tidak ada pengecualian, artinya wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, misalkan bangunan gedung kantor Pemerintah Provinsi yang mengeluarkan PBG nya adalah Pemerintah kabupaten/kota di mana lokasi bangunan tersebut dibangun, dan demikian juga untuk bangunan gedung milik kabupaten/kota. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Bangunan Gedung Pemerintah secara admistratif dan kelengkapan berkas-berkas maupun pengalokasian dana untuk perizinan dimulai dari tahap perencanaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pada pasal 251 ayat (2) disebutkan bahwa dalam kegiatan perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia jasa perencanaan Bangunan Gedung membuat dokumen rencana teknis untuk memperoleh PBG yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya pada saat pelaksanaan fisik gedung kantor, jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) sebagaimana kelengkapan persayaratan administrasi serta alokasi dana yang tersedia dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung, pemerintah melalui Organisasi Perangkat Daerah atau dinas terkait baik yang melaksanakan perencanaan (DED) bangunan gedung, maupun pada saat pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung tersebut wajib dan bertanggung jawab untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung, dan dapat dilimpahkan kepada pihak Penyedia Jasa (Kontraktor) dengan memasukkan dalam syarat-syarat khusus kontrak (SSKK) untuk mengurus PBG melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP), "tentunya pemerintah harus menjadi contoh terdepan bagi masyarakat dalam kepatuhan terhadap sebuah peraturan.," tegasnya.
Sementara Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Aceh, Ir Muhammad Nazar ST.MT.IPM sampai berita ini muat atau dinaikkan tidak memberikan komentar apapun. [ Tim]
EmoticonEmoticon