Selasa, 24 Oktober 2023

Pembangunan Pagar Gedung A Kantor Perkim Aceh Menutup Akses Pejalan Kaki

Tags


Liputan07.com |Banda Aceh – Pembangunan tahap lanjutan gedung A kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ( Perkim ) Aceh yang berlokasi di Jalan Teuku Umar sedang dalam proses pelaksanaan, namun hasil dari pantauan awak media di lapangan terlihat pagar seng sebagai penutup lokasi pekerjaan menutupi akses pedesterian yang merupakan fasilitas pejalan kaki.


Pada saat di lapangan, awak media menerima keluhan dari masyarakat pejalan kaki yang ingin melintas di Pedesterian, sebut saja Bunga (nama samaran) mengatakan bahwa sangat keberatan dengan pemasangan pagar seng dan kayu-kayu sokong yang berada pada pedesterian tersebut


Bunga melanjutkan pasalnya pagar proyek tersebut telah menutupi lintasan pejalan kaki dan ini sangat tidak aman dan berbahaya bagi pejalan kaki karena harus turun ke badan jalan yang padat lalu lintas, bisa saja tersenggol atau ditabrak kenderaan yang melintas. Untuk itu harapannya pagar seng tersebut dapat di sesuaikan jangan menutupi lintasan pejalan kaki, sebut Bunga kepada awak media ini. Minggu (22/10/2023)


Pada kesempatan itu awak media juga meminta tanggapan kepada salah seorang pengendara kenderaan bermotor yang sedang berhenti di lampu stop (Traffic light) yang tidak ingin menyebutkan namanya, mengatakan bahwa pagar proyek tersebut sangat mengkhawatirkan roboh karena pemasangannya seperti asal saja dan hanya disokong dengan kayu kayu seadanya, apalagi saat seperti pada saat sekarang cuaca ektrim angin kencang dan hujan bisa mengancam keselamatan pengguna jalan baik yang sedang melintas maupun berhenti karena lampu merah, dan meminta pihak dinas Perkim Aceh untuk memperhatikan perihal tersebut. 


Selanjutnya , bila tidak digubris warga masyarakat tersebut sangat berharap pihak pemerintah kota Banda Aceh agar dapat menertibkanya sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan ada korban.

Berdasarkan pengamatan awak media di lapangan, bahwa pembangunan gedung kantor tersebut hanya terlihat papan plank proyek sedangkan Plank Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak terlihat. Pihak media juga sudah meminta klarifikasi dan tanggapan terkait perihal tersebut pada ibu Dina Feriana, ST. M. Eng, Sc, selaku Kuasa Pengguna Anggaran, namun sampai dengan berita ini di terbitkan tidak ada tanggapan sama sama sekali.

[Tim]


, Pendiri Edi sumantri,Pemesanan Iklan hubungi nomor Redaksi (WA) di bawah ini , ...

Komentar Facebook :

Komentar dengan Akun Google :


EmoticonEmoticon

CHENEL YOUTUBE

Postingan Populer