Liputan07 |Banda Aceh - Bagi media media yang ingin melakukan kerjasama medianya wajib pimrednya sudah utama karena sebelumya kami sudah diingatkan oleh BPKRI seperti itu, kata Yusnardi S.STP, M.Si Kabag Humas dan Persidangan Sekretariat DPRK Banda Aceh diruang kerjanya. Rabu (6/9/2023) waktu lalu.
Ditanya bagaimana prosesnya lahirnya aturan bahwa media yang bekerjasama dengan pemerintah medianya harus pimrednya sudah utama dia mengatakan itu merupakan rekomendasi dari BPKRI, dari LHP BPKRI tahun 2023.
"Mereka sudah pasti punya dasar untuk menetapkan aturan seperti itu, bisa jadi berdasarkan peraturan dewan pers, kalau gak salah saya itu memang ada aturannya dari dewan pers dan didalam LHP juga disebutkan berdasarkan aturan dewan pers nomor berapa saya tidak ingat lagi, yang jelas didalam aturan dewan pers itu menyatakan bahwa setiap media orang yang menjalankannya harus memiliki kopentisi kewartawanan." Jelas yusnardi
Itu aja bang , Intinya saya bantu , apalagi saya bukan kenal hari ini aja ama abg, Kata yusnardi seraya mengatakan dengan teman teman media lain juga begitu, saya bukan baru kenal hari ini saja, berapapun dana nanti kita bagi bagi, yang jelas saya bantu 1 juta, 2juta, katanya.
"cuman saya juga sudah di wanti wanti oleh pak sekwan tolong berkasnya dilengkapi , jangan terulang lagi seperti kemaren karena kita sudah diingatkan oleh BPKRI yang kantornya berada didepan cek yuke jalan P Nyak Makam." Katanya.
Dan yang kita jalankan ini juga merupakan amanah Badan pemeriksa keuangan .kata yusnardi.
Ditanya apakah BPKRI yang mengeluarkan aturan seperti ini ? yusnardi mengatakan oh saya tidak tau itu, yang jelas itu yang dijadikann bahan untuk kita agar semua media melengkapi redaksinya wartawannya harus sesui kopetensi kewartawanan minimal pimrednya sudah utama, kata yusnardi.
Dijelaskan, sebelumnya kami tidak pernah menetapkan peraturan seperti ini, kata yusnardi tetapi karena aturannya seperti ini terpaksa kita jalankan
Ditanya mana dasar aturannya,dia mengatakan ini bg , silakan di foto aja bg.
Ditanya bahwa apakah terkait aturan persyaratan yang di tetapkan ini sudah disosialisasi sebelumnya Yusnardi dengan tegas mengatakan bukan kewenangan kami untuk mensosialisasi peraturan dewan pers itu, kita hanya ingin menyampaikan bahwa media yang ingin berkerjasama dengan kami wajib memenuhi peraturan tersebut dan ini menjadi acuan kami bahwa setiap media yang ingin bekerjasama dengan kami medianya wajib memenuhi persayaratan kopentensi wartawan , minimal penanggung jawah medianya sudah kopentesi utama , tegasnya.
Makanya, setiap media yang ingin bekerjasama dengan kami, kita lihat dulu, kalau tidak sesui kita minta maaf , silakan cari media lain yang memenuhi syarat , kita bantu dan saat ini kami sedang memferivikasi media mana saja yang memenuhi syarat. Tetapi kalau ingin mempublikasi kegiatan kami silakan saja , kami tidak melarang cuman untuk menggamprah dari segi keuangan itu tidak dibenarkan seandainya segala pesyaratan tidak dilengkapi," katanya tegas.
Ditanya Apakah aturan seperti ini dibuat bertujuan untuk membatasi media karena sudah bertambah banyak Yusnardi mengatakan saya tidak tau itu, " yang penting regulasinya, tegasnya.
Dijelaskan persoalan ini muncul karena sebelumnya saya sempat ditegur dan diperiksa oleh BPKRI, mereka memeriksa keuangan pemerintah dan mereka melihat kaedah - kaedahnya gimana , kerjasama itu gimana, syarat - syaratnya kemedia itu gimana , kitakan mengunakan regulasi regulasi yang mereka anggap itu memang sah, dan itukan sah, untuk dijadikan laporan dan bukti, ini supaya minimal kedepan lebih baik lagi dalam hal kerjasama dengan media, kan begitu. katanya.
Karena kita memang ingin melihat media yang benar benar memiliki kopetensi kewartawanan yang memang sesui dengan regulasilah.katanya menegaskan.
[EDI SUMANTRI]
EmoticonEmoticon