Rabu, 11 September 2024

Ketua YARA Langsa Dukung TL Kapolda Aceh Hentikan Pengeboran Minyak Ilegal Di Aceh Timur

Tags


LIPUTAN07|Langsa -Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Langsa H A Muthallib Ibrahim, SE,SH,.M.Si,.M.Kn, mendukung TR ( telegram ) Kapolda Aceh, Irjen polisi Achmad Kartiko, S.Ik, MH, 

 -Dengan adanya TR bernomor surat: ST/145/V11/ RES.5.3/2024.Tanggal 31- 07-2024 pada bulan yang lalu, yang telah diterbitkan oleh bapak kapolda aceh, agar semua lokasi kegiatan pengambilan minyak ilegal di Aceh Provinsi Aceh di hentikan.




TR tersebut Melalui pihak kepolisian resort (polres) langsa, yang dipimpin langsung oleh bapak Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, pada hari pertama kemarin senin 09/09/2024 mulai sekitar pukul.08.00.wib tersebut, kelapangan agar untuk menutup lokasi pengambilan minyak ilegal di Alur Canang Kabupaten Aceh Timur, wilayah hukum polres Langsa .

Pada Senin itu tgl 7- 9-2024, minyak yang ada dalam drum dibuang ke sungai, dan lokasi nya semua nya Police line oleh polres Langsa.



Berlanjut pada hari ke dua, juga dilakukan tindakan oleh pihak polres langsa dan kasat reskrim polres langsa, AKP Sumasdiono. 


Kini masyarakat pengusaha desa gampong alue canang diminta tutup lokasi pengambilan minyak ilegal, ujar H A Muthallib kepada sejumlah, Wartawan Rabu - 11- 2024 disalah satu Caffe di Langsa.


Kita dukung dan kita minta pihak Polisi Polres Langsa untuk menindak tegas lokasi minyak ilegal dan tangkap mobil yang membawa minyak ilegal ke Medan, ujar HbThsllib.


Lokasi minyak ilegal gampong Alur Canang Kecamatan Bireum Bayeun , wilayah hukum Polres Langsa, lokasi itu yang sudah pernah terbakar sekir 3 bulan yang namun tidak ada korban jiwa, ujar H Thallib.

Ketua YARA Langsa ini mendesak Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langsa, agar dapat segera memeriksa Keuchik, peurangkat Gampung juga RA pemilik tanah di Alur Canang, sebut H Thallib.


Kalau dibiarkan kan mereka mengebor minyak ilegal itu dapat mengkaitkan kasus besar nanti nya ujar nya lagi.


Kasus minyak ilegal ini kalau tidak dihentikan dan dilakawal lokasi nya akan berakibat fatal nanti, ujar dosen FH Unsam.


Kalau pun dipaksakan minyak itu keluar dan tidak bisa dilakukan penyitaan tunggu di persimpangan jalan minyak itu dikeluarkan dari lokasi minyak, sebut H Thallib.

Kita desak Kapolres Langsa agar semua nya persoalan minyak ilegal itu di tuntaskan, kalau tidak dituntaskan dan tidak di tangkap pelaku minyak ilegal itu pasti akan terjadi kasus besar nantinya, yang korban masyarakat gampong itu.


Tangkap mobil pembawa minyak dan pemilik lokasi minyak ilegal dan perangkat gampung harus diperiksa kalau ada unsur pidana dalam pengambilan minyak itu, tahan, tutup H Thallib 

(Rls).

, Pendiri Edi sumantri,Pemesanan Iklan hubungi nomor Redaksi (WA) di bawah ini , ...

Komentar Facebook :

Komentar dengan Akun Google :


EmoticonEmoticon

CHENEL YOUTUBE

Postingan Populer