LIPUTAN07|Banda Aceh - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dengan agenda Penyampaian Visi-Misi Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 di Gedung Utama DPRA. 25 September 2024 pukul 10.00 WIB
Salah satu Tahapan Pilkada sebagaimana kita ketahui adalah Penyampaian Visi-Misi Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur di depan DPRA Sidang Paripurna. Dan hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh pada pasal 66 ayat (5) huruf (c) yang berbunyi “Pemaparan Visi Dan Misi Pasangan Calon Dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRA”.
Atas ketentuan tersebut, Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh telah menyampaikan surat Nomor 1062/Pl.02.2-Sd/11/2024 Tanggal 5 September 2024 perihal Penyampaian Visi-Misi Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 dan DPRA telah menetapkan pelaksanaan Paripurnanya pada hari ini.
Menindaklanjuti surat KIP Aceh, maka pada hari ini DPRA melangsungkan Rapat Paripurna untuk mendengarkan representasi Visi-Misi Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh, sehingga seluruh Rakyat bisa memahami dan memahami tentang apa dan bagaimana Calon Kepala Daerah Aceh akan memimpin dan mengelola Aceh lima tahun mendatang. Kemudian Visi-Misi yang disampaikan menjadi Dokumen Perencanaan Aceh jika Pasangan Calon menang dalam Pilkada nanti.
Setelah melalui proses Penetapan oleh Penyelenggara Pilkada dalam hal ini KIP Aceh, maka Kedua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tersebut berdasarkan nomor urut masing-masing adalah sebagai berikut:
Nomor Urut 1 (satu) Bustami Hamzah – M. Fadhil Rahmi
Nomor Urut 2 ( doa) Muzakir Manaf – Fadhlullah
Usai mendengarkan menyampaikan Visi-Misi Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh. Ketua DPRA, Zulfadli, A.Md mengucapkan “semoga apa yang telah disampaikan oleh pasangan calon tersebut dapat menjadi referensi kita semua dalam menentukan pilihan terhadap pemimpin aceh 5 (lima) tahun mendatang.”
EmoticonEmoticon