LIPUTAN07 |Banda Aceh - Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan DPO asal Kejari Banda Aceh Aufa Novriza bin Syahrial pemuda kelahiran Banda Aceh 12 September 1998 bertempat tinggal di Desa Kemili, Kecamatan Bebesan Kabupaten Aceh Tengah, Pekerjaan Pelajar / Mahasiswa
Dia diamankan di jalan Banda Aceh - Malahayati, Desa Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar pada 15 oktober 2024 Sekitar Pukul : 14.00 Wib
Demikian disampaikan oleh kasi penkum kejaksaan aceh Ali Rasab Lubis jaksa madya kepada wartawan. Selasa (15/10/2024)
Terdakwa Aufa Novrizza Bin Syafrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Terpidana Aufa Novrizal bin Syafrial telah terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor: 234/PID.SUS/2023/PT BNA tanggal 8 Agustus 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 50/Pid.Sus/2023/PN Bna tanggal 23 Mei 2023 yang dimintakan banding.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2692 KPid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Aufa bin Syafrial
Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Terhadap terpidana telah dilakukan beberapa kali upaya pemanggilan di kediamannya namun terpidana tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Melalui program Tabur, Asisten Intelijen mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat
"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan," tegasnya.
EmoticonEmoticon