LIPUTAN07- Kemenangan Mualem - Dek Fadh adalah kemenangan bagi seluruh Rakyat Aceh, meski KIP Aceh belum menetapkan namun suara yg terus masuk dalam sirekap KPU telah mencapai 90% dan menunjukan angka yang sama dengan rekap internal Badan Pemenangan Aceh yang bersumber dari saksi-saksi TPS seluruh Aceh.
Hal itu disampaikan oleh FADJRI, SH Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Mualem - Dek Fadh kepada Wartawan. Kamis (28//11/2024)
Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh akan terus mengawal kemenangan ini dan telah bersiap untuk menghadapi segala kemungkinan gugatan hukum Paslon 01 baik pada Panwaslih Aceh sampai pada Mahkamah Konstitusi, meski menurut kami secara ambang batas pengajuan gugatan pada Mahkamah Konstitusi tidak bisa melebih 1,5 persen sebagaimana disebut dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2015
" Saat ini Tim Hukum juga telah mengantongi beberapa perbuatan melawan hukum berupa money politik di beberapa Kabupaten/kota yang saat ini telah diajukan ke Panwaslih Kab/kota tempat pelanggaran terjadi oleh tim hukum Badan Pemenangan Mualem - Dek Fadh di kab/kota masing-masing." Tegasnya.
Dijelaskan, Perbuatan money politik merupakan delik pidana yang juga masuk dalam kategori pelanggaran adminitrasi Terstruktur Sistematis dan Masif yang ancaman hukumanya selain diskualifikasi sebagai calon juga pidana kurungan yang harus di pertangggung jawabkan oleh pelaku sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 73 ayat (1), (2), (3), (4) dan ayat (5) dengan ancaman pidana paling kurang 36 bulan kurungan dan maksimal 72 bulan kurungan dan denda minimal 200.000.000,- dan maksimal 1.000.000.000,- dan kami yakin Panwaslih akan bekerja sesuai ketentuan.
Lanjutya, kita terus memantau pergerakan suara dalam proses rekap yang dilakukan KIP Aceh secara berjenjang mulai dari rekap kecamatan hingga penetapan calon terpilih oleh KIP Aceh.
"Kami menghimbau kepada seluruh tim badan pemenangan di kab/kota untuk terus mengawal kemenangan ini untuk Aceh yang lebih baik." Tutup Fajri.
EmoticonEmoticon